Berita
Kumpulan Berita dari Bagian Hukum Terkini
Sumber Foto: JDIH Bagian Hukum
Tenggarong, Berdasarkan pemberitahuan Putusan/Relaas dari Pengadilan Negeri Tenggarong dalam Perkara Perdata Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN-Trg di Tingkat Kasasi disebutkan bahwa permohonan Kasasi dari pihak penggugat ditolak oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah terlepas dari beban pembayaran kepada Pihak Ketiga sebesar Rp. 129.300.308.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) sebagaimana besaran gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat, hal ini dibenarkan berdasarkan keterangan Purnomo, SH Kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub. Bagian Bantuan Hukum Harman, SH selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
05 September 2018 2540 Kali
29 April 2018 1986 Kali
03 April 2020 1971 Kali
23 Juli 2018 1948 Kali
26 November 2018 1847 Kali