BUPATI MENDORONG TERWUJUDNYA IKLIM INVESTASI DAN USAHA DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Rancangan Peraturan Daerah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Masuk Proses Harmonisasi

Diposting oleh  Tommy Cahyono, SH  pada tanggal  Nov 06, 2025 20:47 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Source: -

Jdih.kukarkab.go.id - JDIHKUKAR - TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum kaltim, di Samarinda, pada Selasa (4/11/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkum Kanwil Kaltim, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setkab Kukar.

Tujuan utama rapat tersebut adalah untuk menyelaraskan substansi dan dasar hukum Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan terkait serta peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi membahas secara mendetail beberapa pasal yang mengatur klasifikasi tingkat risiko usaha — rendah, menengah, hingga tinggi — serta mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hasil rapat menghasilkan sejumlah penyempurnaan redaksional dan substansi Raperda yang akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan perizinan usaha di daerah. Pemerintah Kabupaten Kukar menargetkan Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD.

Dengan disahkannya Raperda ini nanti, diharapkan Kabupaten Kutai Kartanegara mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing tinggi guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.