Bagian Hukum

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara

Bagian Hukum

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasia pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan menyajikan data menjadi informasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
 
Fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. ppenyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumntasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan infromasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  5. mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan koordinasi hukum;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RB (pelaksanaan E-Government, Standar Operasioanl Prosedur/SOP, dan Perjanjian Kinerja/PK, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona untegritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System/WBS, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indek persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  7. mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ,LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan SPIP, dan laporan kinerja lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang menjadi urusan Bagian Hukum; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat uang berkaitan dengan tugasnya.

Sumber : Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 40 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Sekretariat Daerah.

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas:
Melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah.
 
Fungsi Bagian JDIH:
  1. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
  2. memudahkan pencarian penelusuran produk hukum dan bahan dokumentasi lainnya;
  3. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH;
  4. menyediakan saran prasaran pengelolaan JDIH;
  5. mengevaluasi pengelolaan JDIH; dan
  6. menyampaikan laporan tahunan kepada Pusat JDIH Nasional.

Sumber : Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 26 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.