BUPATI MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2026
Diposting oleh Tommy Cahyono, SH pada tanggal Nov 06, 2025 21:06 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum
Source: -
Jdih.kukarkab.go.id - JDIHKUKAR - TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat (hybrid) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Tim Harmonisasi Kantor Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Timur Zonasi Kutai Kartanegara. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gedung A Lantai 2, Tenggarong, pada Selasa (4/11/2025) pukul 14.00 Wita dipimpin Kepala Bagian Hukum, Bapak PURNOMO, SH., MH.
Dalam rangka meningkatkan Pembangunan desa tahun 2026 dan efektivitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah daerah mengusulkan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang meliputi tiga fokus utama yaitu Raperbup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Raperbup Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2026 dan Raperbup Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Ketiga rancangan peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pembangunan desa, sesuai dengan program pembangunan Bupati dalam visi dan misi Kukar Idaman Terbaik.
Selain tiga rancangan tersebut, pertemuan juga membahas hal-hal lain yang dianggap perlu untuk penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan desa di tahun mendatang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman dan penyelarasan regulasi agar pelaksanaan pengelolaan dana desa di Kutai Kartanegara berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.