Evaluasi Perda Kaltim : Kabag Hukum Kukar Sebut UU Pemerintahan Daerah, Cipta Kerja dan IKN
Diposting oleh Siti Mutmainah pada tanggal Oct 13, 2025 21:46 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum
Source: Dokumentasi Bagian Hukum
jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR – Tenggarong - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak PURNOMO, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah Di Kalimantan Timur" yang berlangsung di Tenggarong pada hari Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim).
FGD ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi peraturan daerah (perda) Prov. Kaltim, khususnya yang berkaitan dengan implementasi perda Prov. Kaltim di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara dibuka dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda Provinsi Kalimantan Timur, Bapak BAHARUUDIN DEMMU, S.Pi., M.Si., dan turut menghadirkan pembicara lain dari Bapemperda Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan ini, tidak sedikit peserta FGD yang menyampaikan bahwa mereka belum familiar dengan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sedang dievaluasi. Kondisi ini memunculkan saran agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat lebih banyak melakukan sosialisasi secara masif. Sosialisasi dinilai krusial agar masyarakat dapat mengetahui secara lebih objektif apakah perda tersebut dapat dilaksanakan atau tidak di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdapat urgensi yang kuat untuk melakukan evaluasi Perda Prov. Kaltim berpijak pada 3 (tiga) isu krusial yang memiliki dampak signifikan terhadap produk hukum daerah:
- Perubahan Otonomi Daerah: Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan mendasar, dimana terdapat perbedaan yang tidak sedikit dalam makna dan penerapan otonomi daerah dibandingkan dengan undang-undang otonomi daerah sebelumnya.
- Dampak UU Cipta Kerja: Adanya Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi faktor penting, khususnya pada kluster-kluster yang berkaitan dengan perizinan, investasi, lingkungan hidup, dan tata ruang. Perubahan regulasi di tingkat pusat ini menuntut penyesuaian di tingkat daerah.
- Penetapan Ibu Kota Negara (IKN): Kehadiran Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur merupakan isu strategis yang menuntut peninjauan kembali kesesuaian berbagai produk hukum daerah untuk mendukung transisi dan pembangunan IKN.
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna memastikan bahwa produk hukum daerah di Kalimantan Timur tetap relevan, dapat dilaksanakan, dan selaras dengan regulasi nasional serta dinamika pembangunan, khususnya dengan adanya IKN.