Langkah Konkret Bupati Kukar: Percepat Pelaksanaan Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
Diposting oleh Siti Mutmainah pada tanggal Oct 01, 2025 16:07 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

https://jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR – LANGKAH KONKRET BUPATI KUKAR: PERCEPAT PELAKSANAAN BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN – 30 September 2025.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak PURNOMO, S.H., M.H., memimpin rapat pada hari Selasa, 30 September 2025, untuk memantapkan konsep Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat dilaksanakan di ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kutai Kartanegara dan dihadiri oleh perwakilan dari Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Fokus utama rapat adalah mendengarkan dan membahas secara detail masukan serta saran dari Tim Harmonisasi Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur. Proses harmonisasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Raperda RPJMD 2025-2029 akan menjadi payung hukum dan pedoman arah pembangunan Kutai Kartanegara untuk 5 (lima) tahun ke depan.
Raperbup Beasiswa dan Bantuan Pendidikan akan mengatur mekanisme dan kriteria pemberian bantuan pendidikan, sebagai upaya nyata Bupati Kutai Kartanegara, Bapak dr. AULIA RAMHMAN BASRI, M. Kes., dalam mempercepat realisasi beasiswa dan bantuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dan mewujudkan misi KUKAR IDAMAN TERBAIK pertama, yaitu “Terbaik Dalam Mewujudkan Pemenuhan dan Pemerataan Pelayanan Dasar Kesehatan, Pendidikan dan Perlindungan Sosial”.