Langkah Strategis Pemkab Kukar: Matangkan Aturan Bantuan Insentif bagi Tendik Non-ASN

Bagian Hukum Setda Kab. Kukar Berikan Masukan Strategis perihal Draf Perbup terkait Bantuan Insentif Tendik Non-ASN

Diposting oleh  Siti Mutmainah  pada tanggal  May 18, 2026 18:40 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Source: Dokumentasi Bagian Hukum

TENGGARONG – Bagian Hukum Setda Kab. Kukar menerima konsultasi dari Disdikbud Kukar sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Petunjuk Teknis Tata Cara Penyaluran Insentif Tenaga Pendidik (Tendik) Non-ASN, Rabu (6/5/2026).

Berlangsung di Ruang Kerja Kepala Bagian Hukum, pertemuan ini fokus pada pengkajian dan perbaikan draf regulasi. Kepala Bagian Hukum, Purnomo, S.H., M.H., memberikan arahan terhadap mekanisme penyaluran bantuan diatur secara mendetail guna menjamin tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Melalui sinkronisasi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan mampu menjadi landasan kuat dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN di Kutai Kartanegara.