Matangkan Payung Hukum, Pemerintah Daerah Finalisasi Dua Raperbup

Bagian Hukum Sekretariat Daerah memfasilitasi pelaksanaan rapat bersama Pemerintah Daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur

Diposting oleh  Fathur  pada tanggal  Mar 10, 2026 19:57 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Source: Dokumentasi Bagian Hukum

https://jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR – TENGGARONG – Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memfasilitasi rapat bersama Pemerintah Daerah dengan Tim Perancang Kementerian Hukum Kanwil Kaltim dalam rangka untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Program Makan Bergizi Gratis Kukar Idaman Terbaik untuk Lansia dan Balita dan Raperbup Pemberian Penghargaan/Apresiasi Kepada Guru Mengaji, Imam, Penjaga Rumah Ibadah dan Penggali Kubur. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada hari Selasa (10/03/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak Purnomo, S.H., M.H., yang mewakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun secara daring melalui Zoom Meeting.

Peserta rapat terdiri atas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Riset dan Teknologi Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Kemeterian Agama Kab. Kukar, Kementerian Haji Kab. Kukar, LPTQ Kab. Kukar, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Tim Harmonisasi Zonasi Kukar dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan dan pembahasan akhir terhadap draf Raperbup yang telah disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur. Selain itu, pembahasan difokuskan pada pengujian kesesuaian materi muatan rancangan peraturan dengan norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebagai tindak lanjut, setelah proses finalisasi dan penyelarasan substansi selesai, rancangan peraturan tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.