Mengawal Tata Kelola Desa: Bagian Hukum Kukar Matangkan Raperda Pembentukan 7 Desa di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Timur

Kepala Bagian Hukum menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru

Diposting oleh  Nita  pada tanggal  Oct 08, 2025 21:14 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Source: Dokumentasi Bagian Hukum

jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKARTenggarong - Kantor Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Timur memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tentang pembentukan tujuh desa baru. Rapat ini bertujuan untuk memastikan legalitas, keselarasan dan harmonisasi peraturan daerah tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di ruang serbaguna Kantor Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda.

Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak PURNOMO, SH., MH, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum, Ibu Hj. SRI RAHMAWATY, SH. Kehadiran tim hukum ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar dalam mematangkan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan penataan wilayah dan administrasi desa.

Harmonisasi Raperda ini merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah dan untuk memastikan bahwa pembentukan desa-desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan sesuai koridor hukum, memberikan kepastian status, dan menjamin pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat di wilayah tersebut.