Pemerintah Daerah Fasilitasi Pembahasan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Diposting oleh Fathur pada tanggal Sep 28, 2026 17:58 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum
Source: Dokumentasi Bagian Hukum
https://jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR – TENGGARONG – Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum pada hari Rabu, (23/09/2026).
Sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait serta perwakilan pelaku usaha, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Bagian Perekonomian, Satpol PP, DPRD serta perwakilan Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan audiensi dari pihak pelaku usaha kepada Bagian Hukum terkait fasilitasi pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bagian Hukum memfasilitasi penyampaian informasi dan pemahaman mengenai keberadaan serta penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar hukum dalam penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 dapat semakin baik sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.