Pemkab Kukar Matangkan Aturan Penyelenggaraan Reklame Melalui Penyusunan Perbup
Diposting oleh Fathur pada tanggal Jun 24, 2026 21:02 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum
Source: Dokumentasi Bagian Hukum
https://jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR – TENGGARONG – Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi di bidang pajak daerah, Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Kab Kukar memfasilitasi rapat pembahasan penyusunan produk hukum daerah terkait Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setdakab Kukar pada Senin (22/06/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab Kukar yang mewakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan substansi rancangan peraturan sebelum memasuki tahap penetapan. Pembahasan difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain kewenangan perizinan penyelenggaraan reklame, penataan lokasi pemasangan reklame, mekanisme pengawasan dan penertiban reklame, ketentuan perpajakan daerah, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.