Pansus DPRD Serius dalam Mendorong Penerbitan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Diposting oleh Tommy Cahyono, SH pada tanggal Sep 16, 2025 18:49 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum
Source: -
https://jdih.kukarkab.go.id - JDIHPEMDAKUKAR – Pansus DPRD Serius dalam Mendorong Penerbitan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Tenggarong – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sangat serius dan bersungguh-sungguh dalam mendorong penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Berkaitan dengan hal tersebut Pansus DPRD melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan pada 29-30 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami implementasi Perda KTR yang telah berlaku di Balikpapan, sehingga dapat menjadi referensi dalam penyusunan Perda KTR di Kukar.
Kepala Bagian Hukum Kukar, Bapak PURNOMO, SH., MH hadir mendampingi rombongan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dan Ketua Pansus Ranperda KTR, perwakilan Dinas Kesehatan Kukar, disambut oleh Bapak AGUS dari Dinas Kesehatan Pemkot Balikpapan.
Pada pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan Balikpapan memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok dan implementasinya. Kadinkes Pemkot Balikpapan menjelaskan penegakan Perda saat ini diserahkan kepada masing-masing pemangku kepentingan di wilayah yang ditetapkan sebagai KTR.
Selain itu, dipaparkan pula rencana revisi Perda tersebut untuk mengakomodasi perkembangan, seperti masuknya produk vape, serta penyesuaian sanksi denda dan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Diskusi yang hangat terjadi selama sesi ini, di mana Pansus DPRD Kukar menggali berbagai kendala yang dihadapi Pemkot Balikpapan dalam mengimplementasikan Perda KTR. Pengalaman ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi Pansus dalam merumuskan Ranperda KTR yang efektif dan sesuai dengan kondisi di Kutai Kartanegara.