Perkuat Regulasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah Bahas Perubahan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Diposting oleh Fathur pada tanggal Jun 17, 2026 16:28 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum
Source: Dokumentasi Bagian Hukum
https://jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR – TENGGARONG – Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi di bidang perpajakan daerah, Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Kab Kukar memfasilitasi rapat pembahasan penyusunan produk hukum daerah terkait Rencana Perubahan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setdakab Kukar pada Senin (08/06/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab Kukar yang mewakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat Daerah Kutai Kartanegara.
Pembahasan difokuskan pada materi perubahan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Dalam rapat tersebut, peserta melakukan penelaahan terhadap substansi pengaturan yang akan disempurnakan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di lapangan.
Selain itu, forum juga menjadi sarana untuk menghimpun masukan dari perangkat daerah terkait guna memperkuat aspek implementasi, efektivitas pengawasan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Dengan adanya penyempurnaan regulasi ini, diharapkan tata kelola perpajakan daerah dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.