Perkuat Sinergi Hukum, Pemerintah Daerah Matangkan 4 (Empat) Raperda Strategis di DPRD
Diposting oleh Siti Mutmainah pada tanggal Feb 03, 2026 21:40 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum
Source: Dokumentasi Bagian Hukum
https://jdih.kukarkab.go.id JDIH KUKAR – TENGGARONG – Pemerintah Daerah terus memacu koordinasi dan sinkronisasi regulasi daerah guna memastikan payung hukum yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. Langkah ini ditegaskan dalam rapat lanjutan koordinasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026).
Rapat krusial ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar, Bapak Purnomo, S.H., serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Satpol PP, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), hingga Dinas Pariwisata serta Anggota Bapemperda DPRD Kab. Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat 4 (empat) Raperda yang menjadi fokus sinkronisasi sebelum melangkah ke tahapan legislasi berikutnya:
- Trantibum Linmas: Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
- Riset dan Inovasi: Penguatan ekosistem penelitian melalui Raperda Riset dan Inovasi Daerah.
- Penataan Ruang: Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Masa Depan Pariwisata: Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Pemerintah Daerah melalui Sekretariat Daerah bersama DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki urgensi yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Raperda yang diusulkan ini tidak semata-mata menjadi instrumen hukum formal, melainkan alat strategis untuk membangun budaya tertib dan memperkuat rasa aman bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara.
Langkah sinkronisasi dan koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih terukur dan berkelanjutan.