Rakor dan Bimtek Pengelolaan JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara, Dorong Penguatan Pengelolaan dan Optimalisasi Fungsi JDIH

Tingkatkan Kualitas JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rakor dan Bimtek

Diposting oleh  Nita  pada tanggal  Oct 09, 2025 15:43 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Source: Dokumentasi Bagian Hukum

https://jdih.kukarkab.go.id JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara – Rakor dan Bimtek JDIH

Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, pada hari Kamis, 11 September 2025, anggota Tim JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Tema “Penguatan Pengelolaan dan Optimalisasi Fungsi JDIH”, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak H. Harman, S.H., M.Kn, mewakili Kepala Bagian Hukum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis JDIH ini adalah wujud perhatian dalam rangka peningkatan kualitas SDM pengelolaan JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara, karena JDIH dapat berperan sebagai jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan rakyat, dengan menyediakan akses yang mudah dan cepat terhadap produk-produk hukum serta dengan melakukan komunikasi dan memberikan informasi hukum yang ringan namun efektif, kita dapat meminimalisir misinformasi dan kesalahpahaman.


Dalam kesempatan ini JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara menghadirkan narasumber yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum RI, Ibu Sri Handayani, ST., MBA, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Kalimantan Timur Ibu Astari Intan Pramaesti, SH., MH. dan Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak Mohd. Rofiqi Anwari M. Sos.

Harapannya yaitu melalui Kegiatan Bimtek ini terdapat peningkatan kompetensi anggota JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melakukan Pengelolaan Website JDIH sesuai dengan standar yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, agar tersedianya bahan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat oleh masyarakat dan dapat memberikan informasi akurat terhadap produk hukum dan sebagai sarana meningkatkan literasi dan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum bagi masyarakat.