Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Diposting oleh Tommy Cahyono, SH pada tanggal Aug 26, 2025 18:14 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

https://jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR - DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
TENGGARONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, ini dihadiri oleh Bupati Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari mandat pemerintah pusat yang mewajibkan penyesuaian regulasi paling lambat 15 hari kerja sejak adanya perubahan aturan terkait pajak daerah dan retribusi.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Fatlon Nisa, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional dan mengoptimalkan pendapatan daerah. "Perubahan ini dilakukan agar selaras dengan aturan terbaru serta menjawab kebutuhan daerah dalam optimalisasi pendapatan," tegasnya.
Beberapa poin substansial yang disepakati dalam perubahan perda ini antara lain:
- Penyesuaian Tarif Pajak: Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diturunkan dari 20% menjadi 16%, sementara tarif Pajak Sarang Burung Walet diubah dari 5% menjadi 3%. Selain itu, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%, dengan tarif khusus 0,3% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
- Penyempurnaan Aturan: Beberapa pasal seperti Pasal 6, Pasal 62, Pasal 63, dan lainnya disempurnakan. Sementara itu, Pasal 14 ayat (4) dan (5) serta Pasal 31 ayat (5) dihapus untuk menyederhanakan regulasi.
- Perubahan Lampiran: Lampiran yang berkaitan dengan tarif retribusi, meliputi Retribusi Kesehatan, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu, turut mengalami perubahan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum dan keringanan bagi masyarakat. "Tujuan utama bukan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat dengan penyesuaian tarif yang lebih proporsional," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Aulia Rahman Basri mengapresiasi kerja cepat DPRD. Ia menyatakan bahwa perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem perpajakan dan retribusi di Kukar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan pelayanan publik.