Sosialisasi JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Berlangsung di Desa Loa Kulu Kota
Diposting oleh Budi Heryudhi pada tanggal Aug 21, 2025 00:43 AM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

https://jdih.kukarkab.go.id JDIHKUKAR – Sosialisasi JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Berlangsung di Desa Loa Kulu Kota.
Tenggarong, 15 Agustus 2025 - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi produk hukum daerah. Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diselenggarakan di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Loa Kulu Kota, Bapak Mohamad Rizali, SP, dan materi disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak Purnomo, SH., MH. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan dan memaksimalkan pemanfaatan website JDIH bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Bapak Purnomo menjelaskan berbagai fitur dan manfaat utama dari website JDIH, di antaranya:
- Pencarian Produk Hukum: Masyarakat dapat dengan mudah menelusuri dan mengunduh produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), serta informasi mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati dan SK Sekretaris Daerah.
- Konsultasi Hukum Online: Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum secara daring, sehingga mempermudah akses tanpa harus datang langsung ke kantor.
- Informasi Pengadilan: Website ini juga menyediakan informasi warta atau relaas pengadilan, yang berisi panggilan sidang, putusan, atau penetapan pengadilan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang berhalangan hadir.
Selain pemaparan materi, acara sosialisasi ini juga diisi dengan sesi konsultasi hukum yang berfokus pada isu-isu terkait Pemerintahan Desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara, khususnya di Desa Loa Kulu Kota, dapat lebih proaktif dalam mengakses dan memanfaatkan informasi hukum yang tersedia secara digital, sehingga kesadaran hukum dapat meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih efisien.