Mendukung Penuh Peran Bupati Kutai Kartanegara dalam Rencana Pemberian Apresiasi Kepada Guru Mengaji, Imam, Penjaga Rumah Ibadah, dan Kelompok Keagamaan Kab. Kutai Kartanegara sebagai Wujud Cinta yang Dituangkan dalam Bentuk Rancangan Peraturan Bupati

Kepala Bagian Hukum mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Apresiasi bagi Guru Mengaji, Imam, Penjaga Rumah Ibadah, dan Kelompok Keagamaan di Kabupaten Kutai Kartanegara

Diposting oleh  Siti Mutmainah  pada tanggal  Sep 16, 2025 22:34 PM - 0 Kunjungan
Unit Kerja: Bagian Hukum

Source: Bagian Hukum

https://jdih.kukarkab.go.id - JDIHPEMDAKUKARWujud Cinta Bupati Kutai Kartanegara, Guru Mengaji, Imam, Penjaga Rumah Ibadah, dan Kelompok Keagamaan Kab. Kutai Kartanegara Kini Sejahtera.

 

Pada hari Rabu, 10 September 2025, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan rapat yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Apresiasi bagi Guru Mengaji, Imam, Penjaga Rumah Ibadah, dan Kelompok Keagamaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Bapak PURNOMO, S.H., M.H., serta turut mengundang berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kukar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan lainnya. Diskusi berfokus pada substansi dan mekanisme Raperbup agar implementasinya nanti dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Misi Kukar Idaman Terbaik Nomor 4 yaitu “Terbaik Dalam Mewujudkan Pengembangan Pendidikan Karakter dan Pelestarian Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal” dalam bentuk nyata memberikan penghargaan atas dedikasi dan peran vital para pemuka agama dan pengelola rumah ibadah. Mereka dianggap sebagai pilar penting dalam membina moral, spiritualitas, dan menjaga kerukunan umat beragama di wilayah Kukar.

Raperbup ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan apresiasi yang diberikan bersifat berkelanjutan, adil, dan transparan. Langkah ini tidak hanya berupa dukungan finansial, tetapi juga pengakuan resmi atas kontribusi mereka dalam membangun masyarakat yang religius dan harmonis.