Pagi Pak Mihrab,
Terima kasih telah berkunjung dan mengakses melalui website JDIH Bagian Hukum Setkab Kukar.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara terkait sanksi Pidana bagi pembalakan liar atau illegal logging di Indonesia, perlu kami jelaskan pengertian dari Pembalakan liar atau illegal logging.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwa pengertian dari Pembalakan liar atau illegal logging adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, dimana menurut pemahaman kami kegiatan pembalakan liar itu dimulai dari kegiatan penebangan, pemuatan/pengangkutan, kepemilikan/penguasaan, peredaran/penjualan maupun pembelian.
Terhadap pelaku pembalakan liar atau illegal logging dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang cukup berat, sebagaimana ancaman pidana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku pembalakan liar atau illegal logging dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda sebagai berikut:
A. Terhadap pelaku penebangan hutan tanpa izin
1. Pasal 82 ayat (1), (2) dan ayat (3) :
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang :
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
2. Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) :
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
B. Terhadap pelaku pemuatan/pengangkutan, kepemilikan/penguasaan hasil penebangan tanpa izin
1. Pasal 83 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) :
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja :
- memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
- mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
- memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
- memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
- mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
- memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang :
- memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
- mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
- memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
2. Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) :
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
C. Terhadap pengedar/penjual atau pembeli hasil pembalakan liar
1. Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja :
- mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
- menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun serta pidana denda paling banyak kategori IV (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana)
(2) Korporasi yang:
- mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
- menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana)
2. Pasal 87 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) :
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya :
- menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
(4) Korporasi yang :
- menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai berikut :
1. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 :
(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk Perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 :
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 :
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
4. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 :
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
- termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku gunamenghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
5. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 :
Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.
6. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 :
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
7. Pasal II ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 :
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan:
- orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;
- Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
- orang perseorangan dan/ atau Korporasi:
Dengan Tindak Pidana yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh:
- Orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.
Dengan Tindak Pidana yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh:
- orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; atau
- Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V.
8. Pasal VII Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.
(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.
Demikian jawaban dari kami terkait dengan sanksi Pidana bagi pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Indonesia sebagaimana ditanyakan oleh saudara, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Pengasuh
Seluruh informasi hukum yang ada di website jdih.kukarkab.go.id disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan jasa penasehat hukum profesional.
Pernyataan Penyangkalan :
- Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam kukarkab.go.id adalah bersifat teoritis, umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan, lembaga arbitrase manapun, maupun luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada proses peradilan lainnya.
- Dengan mengirimkan pertanyaan anda, anda sadar bahwa tidak ada hubungan dengan kami pengelola website kukarkab.go.id, dan setuju untuk tidak bergantung pada informasi yang disediakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum profesional.
- Pada dasarnya kukarkab.go.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang anda hadapi, anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum profesional yang kompeten.
- kukarkab.go.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam jdih.kukarkab.go.id.
- kukarkab.go.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
- Artikel jawaban pada kukarkab.go.id mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel jawaban jdih.kukarkab.go.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.