Assalamualaikum Bu Hartati,
Terima kasih telah berkunjung ke laman website JDIH Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara. Kami sangat mengapresiasi pertanyaan yang ibu sampaikan.
Terkait dengan pertanyaan ibu melalui laman website kami, apa tugas dan peran seorang Aparatur Sipil Negaa.
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang lebih sering di singkat dengan ASN adalah Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pengelolaan aparatur sipil Negara di Indonesia.
Terkait dengan pertanyaan Bu Hartati tersebut tugas seorang ASN menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pasal 11 meliputi :
- Melaksanakan kegiatan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
- Memberikan pelayanan publik yang professional dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun peran dari seorang ASN (pasal 12 UU No 20 TAhun 2023 tentang ASN) berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasioanal melalui kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demikian jawaban dari kami terkait dengan tugas dan peran seorang Aparatur Sipil Negara, sepert yang ibu tanyakan melalui laman website JDIH, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Pengasuh
Seluruh informasi hukum yang ada di jdih.kukarkab.go.id disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan jasa hukum profesional.
Pernyataan Penyangkalan :
- Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam kukarkab.go.id adalah bersifat teoritis, umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan, lembaga arbitrase manapun, maupun luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada proses peradilan lainnya.
- Dengan mengirimkan pertanyaan anda, anda sadar bahwa tidak ada hubungan dengan kami pengelola website kukarkab.go.id, dan setuju untuk tidak bergantung pada informasi yang disediakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum profesional.
- Pada dasarnya kukarkab.go.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang anda hadapi, anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum profesional yang kompeten.
- kukarkab.go.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam jdih.kukarkab.go.id.
- kukarkab.go.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Artikel jawaban pada jdih.kukarkab.go.id mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel jawaban jdih.kukarkab.go.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.