5 Tahun 2007
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyetaraan jenjang jabatan bagi pegawai negeri sipil yang di pekerjakan secara penuh pada sekretariat dewan pengurus korpri kabupaten kutai kartanegara
Detail Peraturan
Abstrak HukumKode Sistem | #8940031074 |
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyetaraan jenjang jabatan bagi pegawai negeri sipil yang di pekerjakan secara penuh pada sekretariat dewan pengurus korpri kabupaten kutai kartanegara |
T.E.U. Badan/Pengarang | Kutai Kartanegara (Kabupaten) |
Nomor Peraturan | 5 |
Nomor Lengkap | 5 Tahun 2007 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERBUP |
Tanggal Penetapan | 13 April 2007 |
Tempat Penetapan | Tenggarong |
Sumber | BD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 Nomor 5 |
Subjek | Korpri |
Status Peraturan | Berlaku |
Keterangan Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Kab. Kutai Kartanegara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lembar Daerah | Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 Nomor 5 |
Halaman ini telah diakses 206 kali
Lampiran
penyetaraan-jenjang-jabatan-bagi-pegawai-negeri-sipil-yang-di-pekerjakan-secara-penuh-pada-sekretariat-dewan-pengurus-korpri-kabupaten-kutai-kartanegara5.pdf | Unduh |
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.