Proses SK (10)
| Nomor | SK Tentang | Status |
|---|---|---|
| 142/SK-SEKDA/HK/2023 |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pemantauan Dampak Kenaikan/Kelangkaan dan Barang
Keterangan:
Sudah bisa diambil pada Bagian HUkum
|
Terbit |
| 143/SK-SEKDA/HK/2023 |
BPKAD
Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Berupa Gedung/Bangunan dan Jalan Pasar Tangga Arung Tenggarong
Keterangan:
Sudah bisa diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 232/SK-BUP/HK/2023 |
KPU Kukar
Perubahan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Marang Kayu
Keterangan:
Dapat diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 152/SK-BUP/HK/2023 |
KPU Kukar
Penunjukan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Bangun Darat
Keterangan:
Dapat diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 241/SK-BUP/HK/2023 |
Dinas Pemuda dan Olah Raga
Tim Pembinaan dan Pelatihan Calon Siswa Polri dan TNI-AD serta Tenaga Pendukung Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023
Keterangan:
Sudah bisa diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 139/SK-BUP/HK/2023 |
Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Sosialisasi Gabungan Antar Perangkat Daerah
Keterangan:
Dapat diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 251/SK-BUP/HK/2023 |
BPKAD
Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Sekretaris Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pertanian dan Peternakan
Keterangan:
Dapat diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 208/SK-BUP/HK/2023 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kembang Janggut Kecamatan Kembang janggut
Keterangan:
Dapat diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 247/SK-BUP/HK/2023 |
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Petugas Pembaca Doa dan Rohaniawan pada Acara Resmi Pemerintah Daerah
Keterangan:
Dapat diambil pada Bagian Hukum
|
Terbit |
| 138/SK-SEKDA/HK/2023 |
Bag Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah
Tim Peningkatan Sumber Daya Alam melalui Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Batubara Th 2023
Keterangan:
SK dapat ditindaklanjuti
|
Terbit |